SP Benefita Kompetensi Indonesia didirikan untuk menjalankan Undang-undang No. 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). LSP Benefita Kompetensi Indonesia adalah pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi yang mendapatkan lisensi dari BNSP setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kami hadir untuk membantu Anda. Silakan chat dengan salah satu marketing kami.